Rabu, 24 Juli 2019 | 20:09:37 WIB
Editor : | Penulis : rls
Foto bersama
Sebagai penerus bangsa, hak anak diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satunya di pasal 28 ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas dari kekerasan dan diskriminasi.*