×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dumai

BC Dumai Musnahkan Barang Tegahan Rp2,5 Miliar
Rabu, 24 Juli 2019 | 18:50:17 WIB
Editor : | Penulis : Bambang
MUSNAHKAN - BC Dumai musnahkan barang tegahan senilai Rp2,5 miliar, Rabu (24/7). (bam)

Barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) karena  barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, melanggar ketentuan undang-undang cukai, serta melanggar ketentuan kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.b Menteri Keuangan.

Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. 

Baca :

Penindakan atas rokok ilegal, yang melanggar ketentuan undang-undang cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. 

Potensi kerugian negara akibat  beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB