
Barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, melanggar ketentuan undang-undang cukai, serta melanggar ketentuan kepabeanan.
Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.b Menteri Keuangan.
Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Penindakan atas rokok ilegal, yang melanggar ketentuan undang-undang cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Potensi kerugian negara akibat beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai.