
Selain itu, tambahnya, Panitia pemilihan sendiri ada tiga tingkatan, yakni tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa. Tingkat Kabupaten sendiri melibatkan seluruh Kedinasan, di antaranya diketuai oleh Asisten Pemerintahan Sekda Inhu, Seketaris dari Kabag Pemerintahan Desa Setda Inhu dan penanggungjawab adalah Sekda Inhu.
"Sedangkan pelindung adalah Bupati Inhu dan Wakil Bupati Inhu. Kemudian pengarah adalah Polres, Kodim, Pengadilan Negri dan Kejaksaan Inhu," tambahnya.
Sekda menambahkan bahwa sebelumnya penggunaan memungutan suara dengan menggunakan E-Voting pernah dilaksanakan di salah satu desa. "Kita pernah menggunakan E-Voting, Pertama kali memakai E- Voting itu di Desa Buluh Rampai da berjalan lancar," kata Sekda.
Salah satu desa yang akan melaksanakan pilkades sistim E-Voting tahun 2019 Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.
"Kita siap untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades sistim E-Voting. Karena sistim tergolong baru. Kita berharap agar cara pencoblosan dapat disosialisasikan ke masyarakat secara merata, hingga semua masyarakat mengetahuinya," ungkap Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo, DN Ahmad.*