
RENGAT - Residivis tindak pidana narkotika, HS alias Iblis (33 tahun), warga RT 012 RW 003 Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Inhu ditangkap polisi, Sabtu (20/7). Penangkapan dilakukan Satreskrim Polsek Seberida sekitar pukul 14.00 WIB.
Terlapor HS alias Iblis berurusan dengan hukum karena memiliki dan menguasai narkotika. Diduga bubuk sabu tanpa izin dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor ditahan untuk proses hukum.
Selain tersangka yang juga resedivis kambuhan dengan kasus serupa, polisi ikut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni 2 paket sabu-sabu ukuran sedang seharga Rp2 juta, 8 paket siap edar seharga Rp2,4 juta, satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran kepada wartawan, Minggu (21/7) membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu itu.
Dijelaskannya, Kamis (18/7), salah seorang personil Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu disimpang empat Belilas. Untuk itu, sejumlah personil Satuan Intelkam Polsek Seberida turun melakukan penyelidikan.