
DUMAI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, H R Bambang Wardoyo SH mengatakan, Satpol PP telah menyidangkan 92 warga Dumai yang tidak dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam operasi Yustisi 9 hingga 12 Juli 2019.
Mereka yang terjaring operasi Yustisi langsung disidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) dan mereka yang dinyatakan bersalah didenda mulai Rp30.000 ribu hingga Rp50.000.
"Denda yang berhasil dihimpun sekitar Rp2,6 juta. Uangnya disetor ke kas negara," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (18/7).
Dijelaskannya, operasi yustisi ini digelar selama empat hari dan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, TNI/Polri, Pengadilan Negeri Dumai dan instansi terkait lainnya. Razia dipusatkan di jalan-jalan protokol, rumah kosan, tempat hiburan dan penginapan.
Menurut Bambang, razia ini digelar kembali untuk menyadarkan masyarakat agar membawa KTP saat bepergian.
"KTP sangat penting sebagai identitas diri. Jadi, masyarakat harus membawa KTP saat bepergian. Bagi yang belum memiliki KTP agar segera mengurusnya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai," kata Bambang.
Bambang mengatakan bahwa operasi ini sudah ditutup 12 Juli 2019, namun masih akan kembali digelar sesuai jadwal tujuannya untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.