×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kaba Politik

Laporkan Bawaslu, Jika Lihat Mobil Pelat Merah Ikut Kampanye Pemilu
Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:02:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
Pelat merah merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk kendaraan instansi pemerintah. (int) (int)

JAKARTA -- Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian meminta masyarakat tak segan melaporkan ke Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) jika ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik, termasuk mobil dinas pelat merah.

"Kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu.

Ia mengklaim telah berkomitmen menjaga netralitas ASN dan pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

Baca :

"Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu," ujarnya dikutip dari Antara.

Ia menyebut seluruh elemen pemerintah seperti Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye (Pemilu).


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB