
RENGAT – Oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) meminta sejumlah uang semakin meresahkan. Perbuatan yang tidak bertanggung jawab seperti ini tentunya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kastel Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH yang mendapati kiriman tangkapan layar (screenshot) yang berasal dari percakapan whatsapp yang mengatasnamakan dirinya, Selasa (10/1-2023).
“Hal ini dinilai bisa sangat merugikan diri pribadi dan mencoreng nama baik Kejari Inhu,” ujarnya.
Sejauh ini modus operandi yang digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan mengirim pesan whatsapp dengan mengatasnamakan Pejabat Kejari Inhu, nomor yang digunakan pun ada beragam.
“Diketahui sejauh ini ada tiga nomor whatsapp yang telah mencoba melakukan penipuan yaitu 082126056797, 081399198228, 085232575373,” terangnya.