
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonsultasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun sejak dibebaskan. KPU akan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi dan Komisi II DPR.
"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi Putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan Komisi 2 DPR," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Hasyim menjelaskan, salah satu isu yang perlu dikonsultasikan adalah soal bagaimana pemberlakuan putusan MK tersebut terhadap Peraturan KPU (PKPU). "Apakah (putusan tersebut) hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD," ujarnya.
MK melarang eks koruptor nyaleg lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022, yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.
Leonardo meminta MK melarang eks napi koruptor nyaleg dengan cara menyatakan frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" dalam Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu adalah inkonstitusional. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan. Putusan MK ini mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu yang semula berbunyi: