
PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal yang dipimpin oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di Ruang Auditorium Lantai 8, Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur, Selasa (28/06/2022).
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan, sertifikasi halal ini merupakan salah satu agenda utama dalam pencapaian visi misi daerah di Provinsi Riau. "Yang mana sertifikasi halal ini juga terkait dengan upaya kita dalam melakukan percepatan kesejahteraan dan pembangunan daerah," kata Masrul Kasmy.
Masrul Kasmy juga menjelaskan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal ini menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dimaksud dengan produk halal adalah barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang guna yang dipakai dan digunakan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
"Dari jumlah penduduk Provinsi Riau sebanyak 6,45 juta jiwa, sebanyak 87 persen umatnya memeluk agama Islam dan tentunya ini sangat mempunyai pengaruh dan makna yang tinggi untuk peredaran produk - produk yang dimaksud," jelasnya.