
BANGKINANG-- Tim Gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar menggelar operasi Yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan, Jumat(15/04/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Ramayana, Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Operasi Yustisi ini, dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Kampar Iptu Jamaluddin SH didampingi Kanit Dalmas Sat Shabara Ipda Jonnes.
Sebanyak 8 personel Polres Kampar, 3 personel TNI Kodim 0313/KPR, 7 personil Satpol PP Kampar, dan 3 personel TRC BPBD Kampar diturunkan dalam Operasi Yustisi Gabungan ini.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui KBO Sat Intelka, Iptu Jamaluddin SH mengatakan, pada operasi yustisi ini, dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang umumnya tidak menggunakan masker, dengan cara memberikan imbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di seputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
"Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan imbauan didalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota," ujarnya.