
BANGKINANG KOTA--Bupati Kampar apresiasi DPRD Kampar telah membahas Lima Rancangan Peraturan Daerah, empat diantaranya yang diajukan Pemerintah Kampar saat
ini telah dalam pembahasan di tingkat Badan Musyawarah DPR Kampar.
Terkait hal itu, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten kampar Drs Yusri, MSi menyampaikan ucapan terimakasih dalam rapat Paripurna DPRD Kampar yang dibuka langsung Ketua DPRD Kampar M Faisal, ST dengan agenda Penyampaian laporan Panitia Khusus lima Ranperda Kabupaten Kampar tahun 2021 d ruang rapat DPRD Kampar Bangkinang Kota, Selasa (21/12/21).
" Alhamdulillah. Atas nama Pemda Kampar kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah, yang telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap perda yang diajukan oleh pemerintah maupun diajukan atas inisiatif DPRD Kampar sendiri," ungkap Yusri.
Empat ranperda yang diajukan Pemkab Kampar antara lain satu, Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala Tapung, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan empat, ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika. Sementara satu ranperda yang dibahas inisiatif dari DPRD Kampar sendiri yaitu ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
Terkait dalam Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala tapung, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa rancangan Perda tentang pembentukan Kecamatan telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD kampar.